Ternate, HN – Kerja sama pengelolaan retribusi parkir menggunakan sistem digitalisasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dan pihak ketiga, ternyata belum ada rekomendasi persetujuan dari DPRD.

Pasalnya, Dinas Perhubungan belum bisa menyampaikan secara detail rencana kerja sama dengan pihak ketiga terkait retribusi parkir tepi jalan secara digitalisasi.

Ketua Komisi II DPRD, Mubin A. Wahid, mengatakan setiap kerja sama daerah dengan pihak ketiga selalu diatur dalam regulasi, dengan mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain atau daerah dengan pihak ketiga.

“Ketika pemerintah meminta persetujuan dari DPRD, pihak OPD terkait mestinya sudah harus melampirkan dokumen rencana perjanjian kerja sama, profil perusahaan dan kesepakatan bersama. Namun setelah dicek kembali ternyata profil perusahaan dan perjanjian kerja sama itu belum disiapkan,” kata Mubin, Rabu, 10 November 2022.

Pihaknya lalu memberikan catatan kepada pemerintah agar melengkapi semua dokumen sehingga bisa diketahui apa hak dan kewajiban kemudian melakukan persentasi bagi hasil seperti apa antara pemerintah dengan pihak ketiga.

“Kami sangat berhati-hati menyetujui kerja sama pemerintah dan pihak ketiga karena jangan sampai kerja sama ini hanya merugikan daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Anwar Hasjim, mengatakan penagihan retribusi parkir tepi jalan umum secara digital yang dilakukan oleh PT. IMM dan Dishub saat ini masih berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.

“Ini kan dalam rangka uji coba, menuju kerja sama, jadi uji coba itu dasarnya hanya surat tugas yang saya tanda tangan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah langkah uji coba usai dilakukan, tahap berikutnya diatur lebih jelas dengan undang-undang yang mengatur tentang kerja sama.

“Awalnya tahapan sosialisasi pada tanggal 9 September sampai 9 Oktober 2022, setelah itu tahapan uji coba selama tiga bulan berikutnya,” kata Anwar.

Ia menjelaskan, dalam hal pungutan, pihak ketiga melakukan penagihan, kemudian uangnya disetor ke Bendahara Dishub Ternate.

Dorang (PT. IMM) setor ke kas melalui Bendahara Dinas Perhubungan, jadi setoran itu terbaca di rekening, kan hasil rekaman alat penagihan parkir itu kan jumlah dan nilai langsung terekap secara otomatis. Kalau dia punya nilai saya lupa, yang pasti selama dua bulan itu puluhan juta,” paparnya.

Ia mengaku, benar adanya usulan terkait persentasi bagi hasil yang disebutkan 35 persen untuk Pemkot Ternate dan 65 persen untuk PT. IMM. Akan tetapi, usulan itu datang dari pihak ketiga, bukan analisa yang disusun Dishub.

“Dengan nilai bagi hasil seperti itu Pemkot Ternate hanya mendapatkan nilai yang kecil, lantaran pihak ketiga beralasan harus membayarkan biaya operasional alat dan gaji pegawai penagih sesuai upah minimum kota (UMK),” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *