Ternate, HN – Proyek anjungan penataan pemukiman kawasan kuliner Tapak II, Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate, akhirnya melewati batas kontrak kendati pengerjaannya belum selesai.

Sekadar diketahui, pelaksanaan pekerjaan ini terhitung mulai sejak 26 Maret 2022 dengan jangka waktu 210 hari kalender.

Proyek anjungan itu bersumber dari APBN dan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) PKP Maluku Utara yang berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kota Ternate dengan besaran anggaran Rp24.656.200.000.

Kepala Disperkim Kota Ternate, Muhammad Syafei, mengatakan proyek pembangunan anjungan kuliner itu merupakan tanggung jawab dari BPPW PKP Maluku Utara.

“Kalau memang ada terlambat pasti ada sanksi sebagaimana dalam kontrak yang akan didenda. Hitungan denda sesuai aturan dihitung 1 hari Rp 20 juta,” kata Syafei, Rabu, 9 November 2022.

“Yang jelas pekerjaan jasa konstruksi itu biasanya selesai pekerjaan baru dilakukan audit,” tambahnya.

Sementara itu, Asiwati Sanaky selaku PPK proyek pekerjaan dari BPPW Maluku Utara itu saat dikonfirmasi halmaheranesia melalui sambungan telepon belum memberikan respons.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *