Ternate, HN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate akan memberikan sanksi terhadap puluhan hotel yang belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, mengatakan ada sebanyak 25 hotel yang belum memiliki IPAL. Sementara yang memiliki IPAL baru lima hotel.

“Jadi kami berikan kesempatan kepada mereka agar awal tahun 2023 itu sudah harus ada IPAL, sebab kalau belum ada maka kita beri sanksi tegas,” kata Syarif, Rabu, 9 November 2022.

Meski begitu, ia mengaku saat ini pihak DLH sedang melakukan pendampingan terhadap beberapa hotel terkait fasilitas IPAL.

“Konsep pendampingnya, DLH berikan teknis pelatihan sekaligus desainnya yang itu sesuai dengan aturan IPAL yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Nanti untuk pembangunannya pihak hotel yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, untuk pendampingnya baru dilakukan di tiga hotel, yakni hotel Muara, Neraca, dan Grand Tabona.

“Dari tiga hotel ini juga sebelumnya tidak memiliki fasilitas IPAL sehingga kita berikan pelatihan sekaligus memudahkan. Sementara untuk hotel lain akan didampingi juga tapi secara bertahap,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *