Ternate, HN – Komisi II DPRD Kota Ternate menyoroti rencana Dinas Perhubungan (Dishub) terkait penerapan parkir progresif di sejumlah tempat parkir ruang publik. Dishub diminta untuk memikirkan secara matang sebelum menerapkan sistem parkir tersebut.

“Jangan sampai menerapkan sistem parkir progresif ini membuat masyarakat sudah tidak mau lagi untuk menempati ruang ruang publik. Karena yang kita inginkan itu kan adalah agar ruang-ruang publik ini bisa selalu ramai,” ujar anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher, Jumat, 4 November 2022.

Sekadar diketahui, parkir progresif sendiri kurang lebih memiliki arti bahwa kendaraan yang parkir lebih dari waktu tertentu akan dikenakan kelipatan tarif parkir. Misalnya, kendaraan roda dua tarifnya Rp 2000 di jam pertama, maka di jam-jam berikutnya naik atau bertambah Rp 500 hingga Rp 1000. Begitu juga kendaraan roda empat dan lain sebagainya.

“Jadi perlu dikaji kembali lah. Jangan ruang ruang publik yang bisanya ramai, malah jadi sunyi saat perkir progresif ini diberlakukan,” tuturnya.

Meski begitu, dirinya sepakat jika beberapa tempat parkir di ruang publik ditarik retrbusi. Misalnya, di depan Landmark maupun di depan Pantai Falajawa.

“Saya setuju dengan penagihan retribusi. Tapi kalau untuk terapkan sistem parkir progresif sepertinya perlu dikaji kembali,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan Dishub akan merevisi Perda Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi parkir tepi jalan umum. Dalam revisi Perda ini juga akan diatur tentang perkir progresif pada zona-zona tertentu, seperti di depan Landmark, Taman Nukila, hingga di depan Pantai Falajawa.

Bahkan, lanjut dia, rencana penerapan perkir progresif ini juga sudah dibicarakan dengan PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) selaku pihak ketiga.

“Dan sudah kita ajukan ke Pak Wali Kota. Sehingga zona-zona ini rencananya akan kita buat parkir progresif,” kata Mochtar.

Ia menjelaskan, parkir progresif ini parkir yang tarifnya dihitung per jam. Misalnya, jika satu jam terifnya Rp 3.000, maka setelah melewati satu jam, akan ditambah tarifnya dari Rp 500 sampai dengan Rp 1000. Parkir progresif ini akan diterapkan bersama dengan PT IMM.

“Jadi perlu untuk diterapkan parkir progresif. Ini sudah dibicarakan oleh Dishub dan PT IMM saat rapat evaluasi bersama Wali Kota. Dan Pak Wali Kota setuju untuk merevisi Perda. Sehingga di titik-titik parkiran itu akan kita terapkan parkir progresif,” ungkap Mochtar.

Bahkan di beberapa ruang publik ini, Dishub bersama PT IMM akan menyediakan internet gratis guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengunjung dalam mengakses internet.

“Hal ini selaras dengan rencana Pemkot yang akan menata sejumlah ruang publik di tahun 2023 nanti,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *