Ternate, HN – Komisi III DPRD meminta Pemerintah Kota Ternate agar terus melakukan pemantauan terkait penjualan obat-obatan cair atau sirup di sejumlah toko dan apotek.

“Obat sirup ini tentu berbahaya bagi anak-anak kita yang konsumsi. Jadi ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menghentikan penjualan obat sirup di Kota Ternate,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, Senin, 24 Oktober 2022.

Ia mengaku, saat obat sirup menjadi isu nasional, pihaknya langsung turun melakukan pantauan di sejumlah apotek.

“Minggu lalu saya turun meninjau di lapangan, hasilnya masih ada apotek yang menjual obat sirup, tapi sejauh ini untuk internal DPRD belum melakukan evaluasi hasil pantauan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, akan ada rapat bersama dengan sejumlah pihak untuk membahas terkait penjualan obat cair dan peresepan obat di sejumlah apotek.

Rapat dengar pendapat ini akan menghadirkan dinas kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, BPOM, dan sejumlah pihak apotek.

“Besok kita koordinasi dengan pimpinan DPRD untuk untuk dibuat jadwal (rapat),” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *