Ternate, HN – Dinas Kesehatan Kota Ternate bakal mengeluarkan edaran pelarangan kepada sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara waktu tidak menjual obatan-obatan cairan dan menghindari meresepkan obat sirup.
Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam surat edaran Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Muhammad Assegaf, mengatakan pihaknya sementara menunggu edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Namun, dari Dinkes sendiri sudah menyiapkan format edaran untuk setiap rumah sakit, apotik, dan puskesmas.
“Kita sudah ikuti semua perkembangan di media, sehingga untuk sementara waktu, kita hanya memastikan pihak dokter dengan bagian kefarmasian dan sejumlah pihak untuk setop menjual obat-obatan cairan berupa sirup ini,” kata Muhammad Assegaf, Kamis, 20 Oktober 2022.
“Jadi kita dari dinas belum dapat edaran resmi secara tertulis dari Kementerian Kesehatan RI. Tetapi, kita akan koordinasi juga dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Badan POM, kemudian IDI provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi masalah ini,” sambungnya.
Ia menjelaskan, sebagai informasi, instruksi Kemenkes ini dikeluarkan setelah adanya kasus gagal ginjal akut misterius. Adapun penyebab dari penyakit tersebut sejauh ini belum diketahui.
“Tapi untuk sementara ada riset dari Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesi serta Badan POM untuk memastikan bagaimana kelayakan obat yang harus diberikan selain obat sirup,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate, untuk jangan dulu membeli obat secara bebas tanpa rekomendasi dari tenaga kesehatan.
“Harus menggunakan obat sesuai resep dokter atau tenaga kesehatan lainnya di wilayah kecamatan masing-masing,” pungkasnya.