
Ternate, HN – Status pengelolaan lahan parkir yang berada di kawasan ruko Jatiland Mall, Kota Ternate, Maluku Utara, saat ini masih belum menunjukkan kejelasan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Anwar Hasjim, mengatakan terkait hal itu, pihaknya bakal mengirim surat undangan rapat kepada Satpol-PP, kepolisian, dan pemilik ruko agar membicarakan kewenangan pengelolaan retribusi parkir.

“Kita akan lihat, siapa yang berhak mengelola lahan parkir tersebut, nanti ada pertemuan yang melibatkan Wali Kota dan pihak lain termasuk kami,” kata Anwar, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Ia menyebutkan, dalam bulan ini bakal dibicarakan tuntas, karena hingga saat ini, untuk pengelolaan parkir di kawasan tersebut bukan tanggung jawab pihak Dishub.
“Kemarin kami sudah pernah melakukan apel gabungan, tapi itu hanya mengirimkan pesan, tapi tetap area parkir itu akan ditata,” jelasnya.
Anwar mengaku, untuk sementara, terkait pajak lahan parkir ini masih masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), sehingga hal itu juga akan dibicarakan dalam agenda pertemuan nanti.
“Yang jelas kita juga akan rapat dengan Dispenda terkait hal ini. Karena Dishub hanya menarik retribusi, untuk pajak itu bukan kewenangan kami. Jadi nanti berdasarkan kesepakatan seperti apa, apakah ini kewenangan siapa nanti dilihat,” pungkasnya.