Ternate, HN – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, secara resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Selasa, 11 Oktober 2022.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Mardim, mengatakan laporan tersebut terkait Undang-Undang Pers dan sudah diterima Dirkrimsus Polda Malut.
Laporan ini terkait dugaan kekerasan dan pengancaman yang dialami Nurkholis Lamaau, jurnalis cermat.co.id, di ruang SPKT Polres Tidore, Rabu, 31 Agustus 2022.
“Tepatnya di Pasal 18 ya, terkait penghalangan kerja-kerja jurnalistik,” ucap Sasmito didampingi Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erik Tanjung.
Ia mengaku, hal itu karena Nurkholis adalah jurnalis yang menghasilkan karya jurnalistik.
“Di situ ancaman pidana dua tahun dengan denda maksimal Rp 500 juta,” jelasnya.
Selain di Polda Malut, AJI Indonesia juga akan mengawal kasus ini hingga di Mabes Polri.
“Supaya penanganan kasusnya berjalan dengan baik. Sebab kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kota Tidore Kepulauan. Tapi kepolisian tidak memiliki perspektif yang bagus tentang UU Pers,” katanya.
Selain itu, menurut Sasmito, kasus ini sudah menjadi perhatian nasional.
“Makanya laporan di Polres Tidore kita tindaklanjut ke Polda,” ucapnya.
Sekadar diketahui, laporan ini bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan jurnalis Maluku Utara bersama sejumlah pers mahasiswa.
Dengan tuntutan yang sama, massa aksi mendesak agar Polda Maluku Utara dapat menuntaskan kasus dugaan kekerasan yang menimpa Nurkholis Lamaau.