Ternate, HN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin, 3 Oktober 2022.

Aksi ini terkait empat oknum polisi yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) atas nama Yulius Yatu atau Ongen.

Sekadar diketahui, sebelumnya Yulius membuat postingan di WhatsApp berupa ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam aksi tolak kenaikan harga BBM pada Senin, 19 September 2022, dengan nada tulisan, “Tara (tidak) berani tangan dengan tangan baru pakai anjing pelacak.”

Setelah itu, ia kemudian dijemput oleh sejumlah polisi di rumahnya pada Selasa, 20 September 2022 pukul 21.00. Dari situlah, dugaan kekerasan dan intimidasi dialami oleh Yulius.

Koordinator aksi Gamhas, Hajrul Mustafa, mengatakan pihaknya menduga ada pelanggaran HAM yang dilakukan oknum polisi saat menangkap Yulius Yatu.

“Dari kasus ini kepolisian Halut telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Hajrul.

Ia menjelaskan, pihak Ditreskrimum Polda Maluku Utara sudah seharusnya mengawal kasus ini dengan jelas dan patuh pada produk hukum yang berlaku.

“Selai itu kami minta Polda Malut segera copot Kapolres Halmahera Utara dan tetapkan empat oknum kepolisian Polres Halut Sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Kompol M. Arinta Fauzi, menjelaskan untuk perkara inibpihaknya baru menerima pada 27 September 2022. Untuk hasil visumnya juga telah keluar hari ini.

“Kami punya tanggung jawab penuh terhadap perkara ini, jadi tidak ada namanya menutup mata terhadap kasus ini, karena berat resiko bagi kami jika bermain perkara,” kata M. Arinta.

Ia menambahkan, pengawalan kasus ini butuh waktu, mengingat jangkauan kejadian ada di Halmahera Utara, sehingga untuk prosedur dan proses penyelidikan terhadap kasus ini dibutuhkan waktu tiga pekan.

“Jadi kehadiran Gamhas di sini sebagai koreksi terhadap institusi kepolisian dan kami juga akui itu. Saya berjanji tidak akan main-main dengan kasusu ini,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *