Halut, HN – Ratusan mahasiswa dari Solidaritas Mahasiswa Bergerak untuk Ongen (SAMBO) menggelar aksi unjuk rasa di Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, Selasa, 27 September 2022.

Koordinator aksi, Adrian Pocucu, mengatakan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Tri Okta, dinilai gagal memimpin dan melaksanakan produk hukum kepada jajarannya.

“Hal ini dipicu karena ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum kepolisian atas salah satu mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) beberapa waktu lalu,” ucap Adrian.

Ia menjelaskan, penangkapan mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen dianggap sebagai bukti bobroknya sistem demokrasi yang dipraktekan oleh oknum polisi di Halmahera Utara.

“Pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan SOP menurut KUHAP 184 dan Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri,” jelasnya.

Menurutnya, ada dugaan Kapolres Halmahera Utara melindungi bawahannya yang melakukan aksi brutal kepada Ongen.

“Kami meminta agar Kapolda Malut mencopot Kapolres Halmahera Utara dan Kasat Intel Polres Halut serta pecat empat oknum anggota yang melakukan penganiayaan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan itu dinilai menyalahi aturan. Hal tersebut karena saat penangkapan belum memiliki bukti sesuai standar yang diatur dalam KUHAP pasal 17 tentang bukti permulaan tindak pidana.

“Sebab dalam penangkapan terdapat penganiayaan yang dilakukan empat orang oknum kepolisian yang bertugas di Mapolres Halut dan hal tersebut juga sangat krusial dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Utara, AKBP. Tri Okta, mengatakan secara institusi selaku pimpinan dan secara pribadi memohon maaf atas kejadian yang menimpa salah satu mahasiswa Uniera.

“Saat ini, kami juga telah memerintahkan Kasie Propam untuk memeriksa empat anggota tersebut. Saya juga sudah sampaikan kepada Bapak Kapolda dan saya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus untuk menghadirkan saudara Ongen guna kami meminta keterangan sebagai korban,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, jika terbukti anggotanya bersalah maka pihaknya akan memproses sesuai aturan, baik pidana maupun kode etik.

“Jika ada yang mau berkonsultasi persoalan ini, silakan saya terbuka asalkan kita berbicara secara rasional. Jangan khawatir saya akan proses jika terbukti karena kasus ini sudah dimonitor oleh Bapak Kapolda dan menjadi atensi sehingga kami tidak akan tinggal diam jika hal ini terbukti,” pungkasnya. (TS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *