Ternate, HN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara pada tahun 2022 mengungkap enam kasus narkotika dengan jumlah delapan tersangka.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat, mengatakan delapan tersangka ini memiliki barang bukti sabu (methampetamine) seberat 116.12 gram dan ganja (cannabis) seberat 1.064,51 gram.

“Dari 8 tersangka ini memiliki profesi bervariasi, yakni 1 tersangka adalah karyawan swasta, 1 honorer pemda, 3 belum kerja, dan 3 lainnya adalah wiraswasta,” kata Agus, melalui siaran pers, Senin, 26 September 2022.

Ia mengaku, enam kasus diungkap melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Maluku Utara, lima kasusnya ditangkap dengan modus operandi atau melalui jasa pengiriman.

“Motif ekonomi menjadi salah satu penyebab kedelapan tersangka ini sebagai pengedar juga merupakan penyalahguna narkoba,” ucapnya.

Agus menambahkan, penangkapan tersangka ini dilakukan di lokasi dekat jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. Sedangkan, tiga lainnya berhasil disergap oleh petugas saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika.

“Narkotika, baik ganja maupun sabu tersebut disisipi dalam paket yang berisi sendal, baju seragam SD, baju kaos, dan celana pendek diduga untuk mengelabui para petugas.”

Bahkan, kata dia, selain barang bukti narkotika, barang bukti non narkotika juga berhasil disita dari para tersangka, yakni 10 unit telepon dan 2 unit sepeda motor.

“Selain itu, bukti pengiriman (resi) dari jasa pengiriman (ekspedisi) juga disita, serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi keuangan hasil jual beli narkotika tersebut juga ikut disita,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari ke 8 tersangka, 7 tersangka untuk kasusnya telah dinyatakan P 21 sementara 1 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Jadi untuk tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja dan sabu, dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Ia menyebutkan, BNNP telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 580 jiwa dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp348.300.060,00.

“Dari data 6 kasus 8 tersangka ini terhitung sejak Januari hingga September 2022. Jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, maka di tahun ini terbilang meningkat,” pungkas Agus.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *