Ternate, HN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate mengeklaim penagihan retribusi di sejumlah lapak pasar buah yang berada di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, bukan wilayah penagihan pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Disperindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil, mengatakan awalnya lapak pasar buah ini dikelola oleh Disperindag. Akan tetapi, selang waktu dua bulan kemudian, pengelolaan puluhan lapak buah tersebut diambil oleh Dishub Kota Ternate.

“Kita kemudian ke Inspektorat dan meminta rekomendasi agar dikembalikan ke Disperindag Kota Ternate. Padahal, pada saat diserahkan ke Disperindag pada 17 Januari itu, kami langsung menata sehingga terlihat lebih baik,” kata Muchlis, Jumat, 23 September 2022.

Menurutnya, alasan pasar buah di bawah pengawasan Dishub Kota Ternate karena masuk pada kawasannya. Tapi hal itu bukanlah tugas dan fungsi dari Dishub.

“Tugas dan fungsi Dishub itu hanya bagaimana soal perhubungan laut dan darat, daratnya seperti apa yaitu transportasi, jadi bukan urus buah, karena ini menyangkut pasar maka harus dari Disperindag,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dishub Kota Ternate, Anwar Hasjim, mengatakan retribusi di kawasan pasar buah itu wajib ditagih oleh pihak Dishub, karena masuk wilayah terminal dan itu berada tepat di badan jalan.

“Jadi kalau berkaitan dengan punggung atau badan jalan, berarti ranah Dishub, bukan Disperindag,” jelasnya.

Ia mengaku, pihak Disperindag harus mampu bedakan mana yang disebut pasar dan terminal. Sementara di kawasan pasar buah itu masuk terminal, jadi otomatis pihak Dishub yang harus menagih retribusi.

“Kita tidak perlu bicara banyak, coba tanya di Disperindag apakah itu lokasi terminal atau pasar? Jadi jangan sembarang klaim,” katanya.

Anwar menjelaskan, di depan Pasar Higienis harusnya dilarang untuk melakukan penjualan, namun kenyataannya pihak Disperindag mengizinkan. Padahal tempat tersebut adalah lahan parkir dan retribusinya justru masuk ke Disperindag.

“Padahal kalau lahan parkir itu harus Dishub, tapi kenyataannya Disperindag malah ambil alih,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *