Ternate, HN – Universitas Khairun (Unkhair) secara resmi membuka aduan pelayanan publik dengan tujuan dapat mengetahui keluhan atau kebutuhan dari warga.

“Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, UU Nomor 25 Tahun 2009,” tulis situs resmi Unkhair, 22 September 2022.

Disebutkan, perubahan status Universitas Khairun dari perguruan tinggi SATKER ke Badan Layanan Umum (BLU) menuntut Universitas Khairun terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pengelolaan pelayanan publik pada dasarnya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, konsep ini bertujuan agar kualitas pelayanan publik dapat tercapai dengan baik.”

Selain itu, dijelaskan untuk mencapai pelayanan publik yang baik, diperlukan feedback dari masyarakat sebagai pengguna layanan agar Universitas Khairun sebagai penyelenggara layanan publik mengetahui apa keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang telah dilaksanakan.

Salah satu bentuk feedback yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan adalah melalui situs pengaduan di: https://www.lapor.go.id/.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *