Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda) menggelar sosialisasi dan evaluasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, Pemda harus memperhatikan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal itu karena pemerintah daerah harus mendukung prioritas pembangungan nasional yang menjadi kewenangan nasional.
“Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Untuk itulah, sosialisasi dan evaluasi dokumen perencanaan RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026 ini dilaksanakan,” ucap Wali Kota Ternate, Selasa 20 September 2022.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi dokumen perencanaan ini memiliki makna strategis yang menentukan arah pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Ternate.
Hal itu telah dilegitimasi dalam pasal 16 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang menyatakan bahwa wali kota menyebarluaskan peraturan daerah tentang RPJMD kepada masyarakat.
“Adapun tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemkot Ternate telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara penyusunan RPJMD,” tuturnya.
Sedangkan perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan meliputi, pertama pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, kedua pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta ketiga, evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
Selain itu, Tauhid menuturkan, arah kebijakan pembangunan dan pentahapan dalam RPJMD Kota Ternate 2021-2026 telah menggambarkan bahwa 14 program prioritas pembangunan Kota Ternate diarahkan pada beberapa perihal.
“Pertama, pengembangan iklim usaha yang kondusif serta peningkatan daya saing industri kreatif, UMKM dan IKM. Kedua, pembangunan infrastruktur dasar pada wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua. Ketiga, mendorong kemudahan akses pasar bagi masyarakat wilayah Moti, Hiri, dan Batang Dua. Keempat, optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah,” paparnya.
Kelima, sambung Tauhid, peningkatan kualitas pelayanan publik. Keenam, pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional. Ketujuh, perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Kedelapan, membangun dan menghidupkan entitas keragaman sosial budaya masyarakat. Kesembilan, revitalisasi dan penataan pola ruang kota yang berkelanjutan.
“Kesepuluh, industrialisasi pengolahan sampah secara partisipatif. Kesebelas, konservasi sumber daya air. Keduabelas, literasi dan mitigasi kebencanaan. Ketigabelas, pengembangan kota sebagai pusat informasi dan konsolidasi barang/jasa. Terakhir, revitalisasi dan penguatan peran BUMD,” paparnya.
Ia mengaku, esensi dari semua kebijakan program yang termaktub dalam RPJMD Kota Ternate adalah implementasi visi dan misi ‘Ternate Andalan’, yaitu mewujudkan Ternate yang mandiri dan berkeadilan.
“Saya berharap dokumen perencanaan dapat tersosialisasi dengan baik, dan dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam pemahaman dokumen perencanaan daerah,” pungkasnya.