Ternate, HN – Dalam rangka mendukung dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate melibatkan pihak ketiga, yakni PT. IMM untuk mengelola retribusi parkir di Ternate.

Plt. Kadishub Kota Ternate, Anwar Hasjim, mengatakan untuk meminimalisir pendapatan maka harus dibuat e-parking dan melibatkan pihak ketiga, sehingga capaian target bisa diukur.

“Untuk saat ini, ada beberapa titik yang menjadi objek pendapatan masih pakai cara manual, sehingga sistem karcis ini ketika orang masuk kadang-kadang karcis tidak diberikan akhirnya terjadi kebocoran pendapatan di situ,” kata Anwar, Kamis, 15 September 2022.

“Jadi salah satu tujuan e-parking ini untuk mencapai target yang maksimal. Jika uji coba dalam satu bulan kalau memang dianggap memenuhi syarat, maka kita akan buat MoU,” sambungnya.

Anwar mengaku, target ini masih menunggu pihak ketiga dan petugas perhubungan agar memasukkan laporan, karena belum mengetahui hasil pendapatannya.

“Apabila hasilnya berjalan baik, maka dituangkan dalam MoU agar disepakati penyetoran dalam bentuk harian atau per bulan,” jelasnya.

Ia mengaku, uji coba e-parking ini dilakukan di lima titik, di antaranya Jalan Pahlawan Revolusi, Pasar Higienis, Taman Nukila, dan dua titik lainya.

“Tempat objek penagihan retribusi parkir ini lebih baik semua titik diserahkan ke pihak ketiga, agar pengelolaan di pihak ketiga maka dengan sendirinya pendapatan bisa maksimal. Misalnya, target realisasi pendapatan retribusi parkir Rp 6 miliar kita bisa minta Rp 7 miliar dalam 1 tahun itu bisa setor ke kas daerah,” ungkapnya.

Anwar menambahkan, untuk Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua, sebelumnya memang sudah ada tanda tangan pihak ketiga. Namun, area tersebut hanya berjalan selama tiga bulan.

“Kalau pakai pola sementara berjalan di Pelabuhan Semut itu Pemkot Ternate rugi, karena mereka bilang pendapatan hanya Rp 3 juta dalam sebulan, artinya Dishub paling hanya dapat 1 juta lebih saja,” paparnya.

Ke depan, kata dia, jika mau melakukan kerja sama lagi, maka harus dibuktikan dengan rekening koran supaya dapat melihat alur transaksi keuangan. Hal itu menandakan bahwa perusahaan yang berkontrak serius sesuai kesepakatan.

Setelah batas kontrak tiba, maka akan dilakukan evaluasi. Jika tidak menguntungkan pemerintah daerah dalam memacu pendapatan daerah, maka akan dicari pihak ketiga yang lain, bila perlu dibuatkan lelang.

“Mereka (pihak ketiga sebelumnya) lapor itu hanya dapat Rp 6 juta lebih, saya kaget kan, pendapatannya kecil baru dibagi dua lagi, pola kerja sama seperti begitu semestinya diubah. Sebab objek penagihan retribusi ini paling tidak kita sudah atur sehingga melakukan kerja sama sudah tidak terjadi masalah di lapangan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *