
Ternate, HN – Sebanyak 47 lapak milik pedagang di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, diketahui membayar iuran ke pemerintah kelurahan.
Seperti diketahui sebelumnya keterangan BP2RD menyebutkan, kawasan tersebut sebenarnya dilarang untuk melakukan penagihan karena sempat ditegur oleh Ombudsman.
Seorang pedagang yang enggan menyebut namanya mengatakan, setiap hari ia membayar tagihan sebesar Rp 10 ribu untuk uang listrik ke kelurahan.
“Kita kan pasang lampu, jadi kita bayar,” ungkapnya kepada halmaheranesia, Rabu, 14 September 2022.
Ia mengaku, untuk fasilitas lapak, pihaknya mengaku ini tidak difasilitasi pemerintah, tapi disediakan sendiri oleh pedagang.
“Kita bawa sendiri untuk bangun lapak ini, tapi setiap hari ada petugas dari kelurahan yang datang untuk tagih semua lapak,” jelasnya.
Terpisah, Lurah Mangga Dua Utara, Julkarnain Soamole, mengatakan bahwa memang ada penagihan kepada sejumlah pedagang. Penagihan ini diakuinya sesuai kesepakatan yang dibuat di kantor kelurahan.
“Dari hasil penagihan itu diperuntukkan bagi sosial kemasyarakatan, misalnya kerja bakti masjid,” ucap Julkarnain.
Ia menambahkan, inisiatif itu diambil untuk mengurangi kenakalan remaja dan angka pengangguran, sehingga mau tidak mau pihaknya memberikan izin ke sejumlah lapak tersebut untuk tetap berjualan.
“Kami dari kelurahan yang memberi izin, supaya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, macam kerja bakti di masjid dan uang itu ke kegiatan-kegiatan sosial itu,” pungkasnya.