Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui BP2RD saat ini tak berdaya menagih pajak untuk sejumlah pedagang rumah makan yang berjualan di emperan trotoar kawasan Taman Kota Baru.

“Kemarin kami sudah buat penagihan pajak di lokasi itu, tapi katanya kami dituduh pungli oleh Ombudsman dengan alasan tidak bisa dilakukan penagihan, sehingga kami juga sudah takut,” kata Kepala BP2RD Ternate, Jufri Ali, Selasa, 13 September 2022.

Ia menyebutkan, seharusnya lokasi tersebut tak boleh ada aktivitas berjualan, karena lokasi itu masuk area taman kota. Namun, ketika ada yang berjualan, pihaknya justru tak punya kewenangan menagih pajak.

“Jadi sampai saat ini tidak ada penagihan, padahal keuntungannya besar. Sementara yang kita tahu, untuk samua usaha yang berdiri di lahan pemerintah harus wajib pajak,” ucapnya.

Ia menjelaskan, lokasi tersebut memang memenuhi syarat untuk ditagih pajak. Hanya saja pihaknya dikiritik bahkan dituduh pungli.

“Saya yakin, sejumlah rumah makan itu tidak ada izin, coba cek pasti tidak ada,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *