Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui Disperindag mengaku tak tahu kejelasan izin lapak di sisi utara Pasar Rempah Kota Baru.

Kepala Disperindag Kota Ternate, Muhclis Djumadil, mengatakan sampai hari ini lapak yang berada di kawasan pasar Kota Baru belum memiliki izin, walaupun dibangun di atas lahan pemerintah kota.

“Sepengetahuan saya, memang izinnya belum keluar secara resmi, karena izin itu harus ada evaluasi dan harus melibatkan pihak kerja sama Pemkot dan instansi terkait lainnya,” kata Muhclis, Selasa, 13 September 2022.

Ia mengaku, sejauh ini sudah satu kali dilakukan rapat untuk membicarakan status lapak serta izinnya, tapi belum maksimal.

“Kemarin sudah rapat, tapi saya sementara ada ikut asesmen jadi tidak ikut, tapi kelanjutannya seperti apa, nanti dalam rapat teknis baru dibicarakan,” ucapnya.

Muchlis menyebutkan, pihaknya tidak bisa menjawab siapa yang memberikan izin dibangunnya lapak tersebut, karena lapak di pasar Kota Baru sudah ada dan para pedagang juga telah berjualan.

“Untuk lapak atas izin siapa itu saya tidak bisa menjawab,” tukasnya.

Ia menambahkan, memang sudah mengetahui pembangunan lapak tanpa izin di atas lahan pemerintah kota, namun belum ada upaya untuk menyikapi.

“Lahan itu bukan saya punya, jadi saya tidak punya hak di situ. Tapi kita akan koordinasi ke PUPR dulu untuk memastikan,” jelasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *