
Ternate, HN – Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman, mengatakan terkait rencana penetapan harga eceran tetap (HET) BBM oleh Pemkot Ternate tidak dibenarkan oleh regulasi.
“Kami belum tahu terkait rapat pembahasan penyesuaian harga BBM tingkat pengecer itu, dan belum ada keterlibatan DPRD hingga saat ini,” ucap Zainul, Minggu, 11 September 2022.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan BBM bersubsidi itu hanya diperbolehkan dijual oleh SPBU dan APMS, selain itu untuk pengecer tidak diperbolehkan.
“Jadi, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk menetapkan harga eceran, karena kalau sudah ambil BBM bersubsidi di SPBU atau APMS, maka tidak boleh dijual ke tempat usaha lain,” katanya.
Ia mengaku, tidak ada regulasi yang mengatur terkait penetapan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Semua berdasarkan pada keputusan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya menyesuaikan keputusan yang ada.
“Kewajiban pemerintah hanya membuat imbauan, selebihnya untuk penetapan harga eceran itu tidak bisa,” ucapnya.
Zainul menyebutkan, pemerintah mestinya lebih memperkuat sosialisasi penggunaan BBM bersubsidi serta mengambil langkah tegas terkait hal ini.
“Kalaupun secara regulasi sistem penjualan BBM hanya sampai pada SPBU dan APMS serta tidak harus dijual ke pihak eceran, maka harus hal ini ditegaskan, supaya kita tahu penjualan BBM bersubsidi ini hanya sampai di SPBU saja, dan tidak lagi dijual ke enceran,” pungkasnya.