Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate mulai melakukan pendataan ulang untuk mengetahui jumlah pegawai non-ASN atau tenaga honorer. Hal itu karena tahun 2023 sudah tak ada lagi penerimaan pegawai non-ASN.

Pendataan ini bagian dari permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 Oktober 2022.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan ada sebanyak 3.543 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Ternate yang didata, selanjutnya akan di-upload ke aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN.

“Pemerintah dilarang menerima honorer dalam bentuk apapun di tahun depan,” kata Samin, Selasa, 6 September 2022.

Samin menjelaskan, kategori tenaga honorer itu mulai dari K2 hingga yang baru diangkat, yakni berupa SK pengangkatan, ijazah, maupun bukti pembayaran honorarium, baik yang dibayarkan melalui APBD maupun APBN.

“Sementara untuk tenaga honorer yang tidak dibayarkan melalui APBD maupun APBN tidak berlaku dalam pendataan ini. Seperti guru honorer yang honornya dibayarkan lewat pihak ketiga, yakni instansi tertentu,” jelasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *