
Ternate, HN – Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Ternate meminta Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, agar segera menertibkan SK penetapan tarif transportasi laut.
Hal itu karena sudah ada sejumlah kapal laut menaikkan tarif hingga 35 persen, sementara edaran dari Dishub Provinsi Maluku Utara hanya bisa dinaikkan 15 persen untuk tarif angkutan laut.
Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Ternate, Miraza Polpoke, mengatakan Gubernur harus mengeluarkan SK penetapan tarif transportasi laut, sehingga semua kapal bakal ikut dan patuh sesuai SK yang ada.
“Para operator kapal sudah berdiskusi, kalau mereka tidak naikan tarif, maka kapal tidak akan berangkat. Kalau kapal tidak berangkat, maka penumpang akan terlantar, maka sudah pasti terjadi keributan. Jadi harus direspons cepat,” ujar Miraza, Senin, 5 September 2022.
Ia menyebutkan, aturan penetapan perubahan tarif tranposrtasi laut lintas kabupaten/kota di Maluku Utara menjadi kewenangan Gubernur. Pihaknya juga mengimbau ke pihak kapal supaya berdiskusi secara baik dengan pemerintah, sehingga ada titik temunya.
“Kami sudah sarankan supaya secepatnya tetapkan tarif, supaya tidak muncul polemik lagi. Sekarang sudah ada yang naikan tarif 35 persen, sedangkan surat dari Dishub hanya 15 persen. Nah, sekarang mau dipakai yang mana. Kami juga sudah sampaikan ke teman-teman kapal supaya jangan dulu naikkan tarif, sambil menunggu SK Gubernur,” jelasnya.
“Tugas kami hanya mediasi, jadi disarankan pemerintah harus cepat ambil langkah,” pungkasnya.