Tidore, HN – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, beserta dua saudaranya, yakni Usman Sinen dan Ariyanto dilaporkan ke polisi pada Sabtu, 3 September 2022.

Sekadar diketahui, Muhammad Sinen bersama dua keluarganya itu dilaporkan terkait dengan kasus intimidasi salah satu redaktur Cermat partner kumparan, Nurkholis Lamaau.

Mereka dilaporkan oleh Tim Advokasi Kekerasan Terhadap Jurnalis (TAKTJ) ke SPKT Polres Tidore. Sementara TAKTJ sendiri dipercayakan mengurus kasus dengan dasar surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan pada Jumat, 1 September 2022.

Juru bicara TAKTJ, Muhammad Thabrani, mengatakan ada tiga orang yang dilaporkan ke Polres Tidore, yakni Usman Sinen sebagai terlapor I, Ari sebagai terlapor II, dan Muhammad Sinen sebagai terlapor III.

“Mereka diadukan karena diduga telah melakukan intimidasi baik verbal maupun non verbal dan kekerasan untuk menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata M. Thabarani.

Ia memaparkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2), (3) jo, Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 4 ayat (2), (3) jo dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, lanjutnya, menjelaskan pada prinsipnya kemerdekaan pers harus dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara republik Indonesia.

“Jadi untuk menjamin kemerdakaan pers, tiap-tiap wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyeberluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

Menurutnya, jika setiap orang melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan apapun yang berakibat menghambat dan atau menghalangi kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, maka dapat dijerat pidana dengan hukuman perjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Dalam aduan itu, tindakan Usman Sinen (terlapor I) datang ke rumah korban Nurkholis Lamaau pada tanggal 31 Agustus 2022 untuk mengintimidasi agar korban menghapus opininya di portal berita online cermat.co.id,” ungkapnya.

Kemudian, ia menambahkan, Ari terlapor Il datang mengintimidasi dan memukul di bagian belakang kepala korban Nurkholis sebanyak dua kali, itu berkaitan dengan opini berjudul “Hirup Batu Bara Dapat Pahala”, yang dianggap dapat mengganggu kepentingan Muhammad Sinen (terlapor III) dalam Pilwako 2024.

“Bukan hanya itu, tindakan Muhammad Sinen terlapor Ill juga ikut mengintimidasi dan meramas wajah korban di salah satu ruangan Polres Kota Tidore Kepulauan,” katanya.

“Para terlapor tersebut, menurut kami memenuhi unsur-unsur tindak pidana (elementen delicten) Pasal 4 ayat (2),(3) jo, Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” sambungnya.

Ia berharap, agar laporan itu dapat ditindaklanjuti dan diproses secara terbuka, transparan, serta profesional oleh Polres Tidore Kepulauan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *