
Ternate, HN – Majelis Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, bakal melaksanakan sidang TPTGR, pada Senin, 5 September 2022.
Sidang tersebut bertujuan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan keuangan daerah Pemkot Ternate.

“Sidang akan digelar selama dua hari, Senin dan Selasa di kantor Inspektorat mulai jam 9 pagi,” ungkap Pimpinan Majelis Sidang TPTGR Kota Ternate, Jusuf Sunya, Jumat, 2 September 2022.
Menurut Jusuf, rekomendasi temuan BPK harus dituntaskan sesuai perintah Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Jadi nanti semua pihak terkait akan dipanggil dalam sidang tersebut,” ujar Jusuf yang juga Sekretaris Daerah Kota Ternate ini.