Ternate, HN – Kantor Bea Cukai Ternate pada Selasa, 30 Agustus 2022 kembali melakukan pemusnahan barang sitaan ilegal hasil penindakan selama tahun 2019-2022. Pemusnahan ini berpotensi senilai Rp 350 juta.

Hasil barang sitaan dari 95 kali penindakan selama 3 tahun tersebut terdiri dari rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 45.160 batang, jenis sigaret kretek putih (SKP) 255.500 batang, serta bentuk tembakau lainnya atau liquid vape sebanyak 1.785 ml tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu, ada juga minuman mengandung letil alkhohol sebanyak 600 botol dengan rincian golongan A sebanyak 12 botol, golongan B 12 botol, dan golongan C sebanyak 636 botol.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini, menyampaikan barang-barang tersebut dipasok dari Jakarta ke Maluku Utara melalui kargo jalur laut langsung ke jasa pengiriman barang dengan modus operandinya berupa barang rempah.

“Sementara untuk daerah yang paling sering dituju yakni di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan,” ucap Shinta.

Ia mengaku, belum mengetahui siapa pemasok barang tanpa cukai tersebut, namun pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kantor pusat yang berada di Jakarta untuk menyelidiki keberadaan para pelaku.

“Antisipasinya sudah kita lakukan, yakni berkoordinasi dengan kantor pusat, supaya pasokan ilegal ini bisa berkurang, karena jika dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya, ini lebih meningkat barang ilegal yang ditindak Bea Cukai,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *