Ternate, HN – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyebutkan tidak ada pembentukan tim khusus terkait masalah lahan Mangga Dua Utara, Ternate Selatan.
“Jadi terkait lahan ini, kita tugaskan ke pihak hukum Pemkot untuk menyurat ke BPN agar mencari tahu data-data tambahan,” ucap Wali Kota Ternate, Senin, 15 Agustus 2022.
Tauhid menjelaskan, fungsi pemerintah hanya memfasilitasi masalah tuntutan warga. Sementara untuk perkembangannya diserahkan ke pihak hukum.
“Nanti bagian hukum yang lakukan prosesnya, sementara untuk tim belum ada,” singkatnya.
Seperti diketahui, Senin, 25 Juli 2022 lalu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Ternate, Agus Fian Jambak, justru mengatakan sudah ada pertemuan antara warga Mangga Dua dan Wali Kota Ternate terkait pembentukan tim.
“Prinsipnya Pemkot akan mediasi pertemuan bersama warga dan BPN,” katanya.
Menurutnya, masalah lahan Mangga Dua ini mestinya harus ada tim yang dibentuk untuk menulusuri keabsahan status lahan tersebut. Hal itu karena warga juga sudah lama menempati lokasi yang berada di wilayah itu.
“Pemkot akan bentuk tim untuk mencari tahu dulu status kepemilikannya serta data-data pendukung untuk dibahas pada saat mediasi nanti,” ucapnya.
Sekadar informasi, sertifikat lahan di Mangga Dua Utara diketahui atas nama Andy Tjakra, yang mana diterbitkan pada tahun 2003 dengan luas lahan kurang dari 1 hektar atau 9.900,33 meter persegi. Warga yang telah menempati lokasi itu sejak lama pun menyoalkan status lahan tersebut. Hal itu karena lahan ini dulunya merupakan wilayah perairan.