Ternate, HN – Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Munira Assagaf, meminta pemerintah kota untuk serius menangani masalah lahan di Kelurahan Mangga Dua Utara, Ternate Selatan.
“Sehingga jangan buat warga berharap, apalagi korbankan mereka,” kata Munira, Kamis, 11 Agustus 2022, usai menerima kedatangan warga Mangga Dua Utara.
Kedatangan warga itu perihal sertifikat lahan atas nama Andy Tjakra yang diterbitkan pada tahun 2003 dengan luas lahan kurang dari 1 hektar atau 9.900,33 meter persegi. Di atas lahan tersebut, sudah ditempati warga. Sebelumnya lahan itu adalah perairan.
Munira mengingatkan Pemerintah Kota Ternate agar serius dengan komitmennya terkait pembentukan tim dalam menelusuri proses awal diterbitkannya sertifikat atas nama Andy Tjakra ini.
Ia menyebutkan, masalah ini akan menjadi perhatian pihaknya, sehingga akan ditindaklanjuti sebagaimana yang menjadi tuntutan warga.
“Kita akan agendakan rapat secara kolektif lintas komisi DPRD untuk mencari solusi yang terbaik,” ucapnya.
Ia mengaku, tuntutan warga Mangga Dua Utara tidak terlalu rumit karena hanya ingin memastikan apakah akan dipindahkan atau tetap menempati wilayah tersebut.
“Mereka meminta kepastian yang jelas, karena jika dipindahkan, mereka juga akan bersedia pindah jika sudah menempuh jalur-jalur hukum,” jelasnya.
Namun, kata dia, sesuai laporan yang diterima, ada indikasi proses sertifikat ini berjalan tidak sesuai prosedur.
“Makanya kita dari DPRD hanya fasilitasi dan melakukan kajian terkait pengaduan.”
Ia menambahkan, lahan tersebut memang perlu menjadi perhatian. Hal itu karena kawasan tersebut merupakan wilayah yang dilindungi. Di kawasan itu memang terdapat hutan mengrove yang sudah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam.
“Yang mana hutan mangrove melalui Perda Nomor 2 Tahun 2012 rancangan tata ruang dalam pasal 25 huruf B menetapkan, kawasan Mangga Dua Utara menjadi kawasan suaka alam (pelestarian alam),” pungkasnya.