Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate diduga melakukan plagiat mengenai penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2022.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, mengatakan dalam BAB I pada dokumen KUA PPAS alinea kedua tertulis nama Provinsi Sumatera Utara, padahal dokumen ini nantinya menjadi Perda.
“Dokumen daerah yang akan menjadi Perda kok bisa tidak diteliti,” kata Heny, Minggu, 8 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, padahal prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan disusun sebagai tindaklanjut dari kebijakan umum anggaran yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RAPBD-Perubahan tahun 2022.
“Sementara PPAS-Perubahan mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang ingin dicapai masing-masing perangkat daerah, yang disesuaikan dengan urusan pemerintahan daerah yang ditangani dan selaras dengan RKP dan RKPD,” jelasnya.
Menurut Heny, dalam PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara pada rincian belanja berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam RKPD. Namun dalam dokumen KUA PPAS APBD Perubahan Kota Ternate tertuang nama Provinsi Sumatera Utara.
“Seharusnya Pemkot menggambarkan kondisi Kota Ternate baik makro maupun realisasi pendapatan di belanja semester satu, dan asumsi-asumsi mendasari perubahan, tapi justru yang ada nama Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Penyebutan nama Provinsi Sumatera Utara, lanjut Heny, baru diketahui setelah pihaknya membaca secara detail dokumen KUA PPAS yang disampaikan Pemkot Ternate.
“Sangat disayangkan, dan ini akan kita pertanyakan ke Pemkot Ternate dan kami minta diberikan pejelasan,” jelasnya.