Ternate, HN – Satpol PP Kota Ternate pada Senin, 8 Agustus 2022 mengamankan sebanyak 12 remaja di salah satu hotel di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Mereka yang diamankan terdiri dari enam laki-laki dan enam perempuan. Saat terjaring dalam operasi penertiban, mereka masih dalam keadaan tertidur pulas.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan laporan adanya kumpul kebo remaja ini diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para remaja.

“Mereka ini masih di bawah umur karena masih di bangku sekolah. Mereka (ada yang) mengaku sudah putus sekolah, ada yang SMP ada yang SMA,” ucap Fhandy.

Fhandy menjelaskan, para pelaku yang terkena razia Satpol PP langsung diamankan ke kantor untuk didata dan dibina karena sudah melanggar Perda Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pelarangan Pelacuran.

“Saat digrebek, belasan remaja ini dalam posisi tidur terbagi di dalam tiga kamar,” katanya.

Ia menyebutkan, delapan remaja berasal dari luar daerah Ternate. Sedangkan tiga lainnya adalah warga Ternate.

Untuk menindaklanjuti hasil penertiban ini, lanjut dia, sudah ada koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate untuk pemeriksaan tes HIV-AIDS juga ke Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Ternate untuk pembinaan lebih lanjut.

“Untuk yang perempuan kita serahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk pembinaan lebih lanjut, untuk yang laki-laki kita antar ke Bidang Bina Masyarakat di Polda Maluku Utara,” pungkas Fhandy.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *