
Ternate, HN – Sejumlah pedagang yang berjualan umbul-umbul dan bendera merah putih untuk menyambut HUT ke-77 RI ditertibkan oleh Satpol PP Kota Ternate, pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Salah satu pedagang yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, kedatangan Satpol PP dengan alasan penjualan bendera marah putih dan umbul-umbul ini merusak tata kota.
“Jadi mereka datang langsung menyuruh kita agar beres-beres, mereka kejar hanya penjual bendera saja,” katanya.
Ia menjelaskan, seharusnya yang menggangu pejalan kaki adalah mobil yang diparkir di badan jalan. Bahkan, tindakan pihak Satpol PP yang melakukan penertiban ini tidak ada pemberitahuan.
“Kita kan jualan hanya setahun sekali, setelah hari kemerdekaan kita langsung balik dan sudah tidak berjualan lagi, jualan bendera bukan kali ini saja, tapi sudah selama empat tahun,” ucapnya.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan pedagang yang ditertibkan itu bertempat di depan kantor Telkomsel, di depan dealer Honda Kelurahan Santiong, dan depan lapangan bulu tangkis Kelurahan Santiong.
“Mereka berjualan di atas badan jalan dan trotoar, sehingga petugas langsung menertibkan pedagang,” kata Fhandy.
Ia berharap, agar para pedagang musiman ini tertib dalam berjualan dan ikut arahan pemerintah.
“Petugas langsung menertibkan pedagang dan mengimbau kepada pedagang agar tertib dalam berjualan ikuti aturan pemerintah,” pungkasnya.