Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate saat ini sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2022.
Kabid Tata Ruang PUPR Kota Ternate, Musli Muhammad, mengatakan dokumen RDTR ini bagian dari turunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memiliki materi yang terpisah.
“Tapi dalam pelaksanaan punya keterkaitan satu sama lain. RDTR lebih menjelaskan secara rinci dan detail pola dan struktur ruang yang ada di dalam RTRW,” ucap Musli, Selasa, 2 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2022, dokumen RDTR mengatur batas kawasan pembangunan dan kawasan lindung.
“Misalnya, jika ada yang mau mendirikan bangunan, maka akan dilihat menggunakan dokumen RDTR, dengan begitu kita cek pembangunannya masuk diklasifikasi mana, apakah diizinkan, diizinkan dengan syarat, diizinkan dengan terbatas atau tidak diizinkan,” ungkapnya.
Ia mengaku, dalam proses pembangunan, jika melanggar sesuai dengan yang diatur dalam RDTR, maka akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW.
“Ada dua sanksi yakni sanksi administrasi dan pidana. Dari sanksi itu juga memiliki tahapan, misalnya diberikan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali, jika belum diindahkan maka akan digiring ke sanksi pidana dan ini yang paling berat. Karena yang paling penting dalam tata ruang itu soal pemulihan fungsi ruang,” jelasnya.
Musli menambahkan, Kota Ternate juga sudah memiliki RTRW yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012.
“Jadi kurang lebih 10 tahun ini sudah berlaku. Namun, sementara kita akan melakukan revisi terkait dokumen RTRW ini oleh pihak konsultan serta melibatkan pihak PUPR,” paparnya.
Selain itu, kata dia, tugas tata ruang itu pada intinya ada tiga poin, yakni pemanfaatan, perencanaan, dan pengendalian. Sementara, untuk melihat Kota Ternate dengan keterbatasan lahan pembangunan ini tentu lebih ditekankan pada pengendalian.
“Dalam pengendalian ini, akan diterapkan aturan zonasi, intensif dan disinsentif serta menegakan sanksi adminstrasi dan pidana bagi yang melanggar aturan tersebut,” ungkapnya.
“Jadi jangan sembarangan dibangun rumah atau bangunan lain karena ada aturannya, bahkan ada sanksi pidananya, apalagi masuk di kawasan lindung,” sambungnya.
Kendati begitu, Musli belum bisa menjelaskan batas-batas yang jelas maupun zona atau kawasan lindung yang dimaksudnya.