Ternate, HN – Plt Disperkim Kota Ternate, Sukarjan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Haornas tahun 2018. Setelah penetapan ini, Sukarjan akan diusulkan untuk diberhentikan.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya, menjelaskan mengenai masalah ini tentu pasti ada pertimbangan untuk disampaikan ke Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Sementara ini, kata Jusuf, Pemkot Ternate belum mendapatkan surat resmi mengenai Sukarjan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Haornas.
“Sehingga berdasarkan surat itu kalau memang benar tersangka, maka akan disampaikan ke Wali Kota agar diberhentikan (dan) diangkat Plt baru,” kata Jusuf, Jumat, 29 Juli 2022.
Ia menambahkan, untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan, tentunya pihak pemerintah harus mengangkat pejabat pengganti agar bisa mengisi kekosongan kepemimpinan pada OPD tersebut.
“(Namun) semua kebijakan ini tetap akan dikembalikan ke Wali Kota,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Ternate tetap menghargai proses hukum yang berjalan saat ini dan tetap mengedepankan praduga tak bersalah kepada Sukarjan.
“Yang pasti kita melihat kode etik kepegawaian yang bersengketa. Sehingga dalam waktu dekat akan disampaikan ke Wali Kota dan diangkat Plt baru di dinas tersebut,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Sukarjan saat itu menjabat sebagai Sekretaris Panitia Haornas dan Kepala Dispora Ternate. Sementara ketuanya adalah M, Tauhid Soleman, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate.