Ternate, HN – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis pagi, 28 Juli 2022, menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate. Penggeladahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.
“Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dugaan pidana korupsi belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system, dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya,” kata Kasi Intelijen Kejari Ternate, Saiful Anwar.
Menanggapi penggeledahan tersebut, akademisi Universitas Pasifik (Unipas), Suryadi Abdullah, mendesak agar Kejari juga turut memeriksa Ketua Panitia Haornas 2018, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Ia menjelaskan, berdasarkan SK panitia Haornas 2018, Tauhid Soleman, selaku ketua panitia memiliki kewenangan penuh atas penggunaan anggaran.
Dalam SK, kata dia, kepanitiaan bertanggung jawab menyelenggarakan acara puncak Haornas di Kota Ternate tahun 2018 dan segala biaya dibebankan melalui APBD 2018.
“Jadi sudah jelas segala bentuk kinerja dan atau beban di dalamnya akan dipertanggungjawakan sebagai satu-kesatuan dalam kepanitiaan,” kata Suryadi.
Menurutnya, persoalan teknis penganggaran menjadi keputusan Pemkot Ternate melalui TAPD, yaitu Sekot Ternate. Dengan demikian, sudah jelas bahwa alur rencana dan pelaksanaan kegiatan Haornas 2018 atas sepengetahuan Ketua TAPD dan ketua panitia Haornas.
“Meski anggarannya dititipkan ke dinas, tetapi pelaksana kegiatannya wajib melalui arahan ketua panitia. Jadi ketua panitia memiliki tanggung jawab penuh atas masalah tersebut,” jelasnya.
Sekadar diketahui, mata anggaran kegiatan Haornas bersumber dari dua anggaran, yakni APBN senilai Rp 2,5 miliar dan APBD Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar. Saat ini, dalam kasus ini, satu orang atas nama SH telah ditetapkan sebagai tersangka.