Ternate, HN – Kegiatan Job Fair Virtual 2022 resmi dibuka pada Kamis, 28 Juli 2022 di salah satu hotel di Ternate. Dalam kegiatan ini, terdapat 32 perusahaan yang membuka lowongan kerja di wilayah Maluku Utara. Totalnya mencapai 6.000 lowongan kerja.
Dari lowongan pekerjaan dan jumlah pekerja yang diterima, terbanyak datang dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, dengan jumlah 5.398 orang yang dibagi antara perempuan dan laki-laki.
Kadisnaker Provinsi Maluku Utara, Ridwan Hasan, mengatakan Job Fair Virtual 2022 ini dilakukan untuk membuka besarnya peluang kerja bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Ini merupakan kegiatan strategis dalam upaya memberikan akses peluang kerja bagi para pencari kerja, serta menciptakan pasar kerja yang inklusif Indonesia,” kata Ridwan.
Ia menegaskan, pemerintah ingin berkomitmen mengimplementasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi setiap warga negara dengan hak yang sama demi mendapatkan lapangan pekerjaan.
“Para saudara kita yang ingin bekerja akan diberikan jaminan pekerjaan sesuai dengan minatnya pada saat melamar. Di sisi lain perusahaan juga mendapatkan pekerja yang dibutuhkan demi kemajuan dan kesejahteraan,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya, menambahkan pemerintah kota memang kesulitan membuka lapangan kerja, sehingga melalui kegiatan ini diharapkan ada banyak lowongan pekerjaan untuk masyarakat.
Senada, Kabid Perluasan dan Kesempatan Kerja Disnaker Ternate, Ikram Halil, mengatakan kegiatan Job Fair ini adalah langkah untuk menekan angka pengangguran di Kota Ternate dan Maluku Utara pada umumnya.
“Tata cara pendaftaran, bisa langsung ke Dhuafa Center dan bertemu dengan HRD perusahaan untuk mendaftar, atau bisa mengakses dan mendaftar melalui link bursa kerja Ternate di laman http://lentera-disnaker.ternatekota.go.id,” jelasnya.
Ikram mengaku, para peserta yang telah mendaftar di link Lentera, selanjutnya akan dimasukan ke link Siap Kerja dan nama pencari kerja langsung terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. Waktu pendaftarannya juga hanya berlangsung dua hari sejak dibuka.
“Semua berkas masuk akan diverifikasi oleh perusahaan masing-masing, sehingga mereka yang belum beruntung di 2021 lalu, bisa mencobanya kembali sesuai ilmu dan keterampilan yang dibutuhkan,” pungkasnya.