Ternate, HN – Pemkot Ternate akhirnya mau membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti tuntutan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, terkait status lahan di RT 014 RW 006 yang hingga saat ini masih menjadi polemik.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Ternate hanya menyarankan masalah ini langsung saja dibawa ke meja hukum. Pemkot Ternate mengaku tak punya kewenangan untuk menuntaskan masalah sengketa lahan.

Salah satu perwakilan warga Mangga Dua Utara, Jamrud Wahab, mengaku pada Senin, 25 Juli 2022, pihak warga memang melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, di kantor wali kota.

“Kami sampaikan (dalam pertemuan) dan berkeinginan bahwa Pak Wali juga mengakomodir masalah yang ada di Kelurahan Mangga Dua Utara, karena terbitnya sertifikat juga bagian dari kerja pemerintah daerah,” ucap Jamrud.

“Pak Wali juga sampaikan bahwa insyaallah Pemkot Ternate akan bentuk tim yang diserahkan ke Kabag Hukum,” sambungnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Ternate, Agus Fian Jambak, mengatakan memang sudah ada pertemuan antara warga Mangga Dua dan Wali Kota Ternate.

“Prinsipnya Pemkot akan mediasi pertemuan bersama warga dan BPN,” katanya.

Menurutnya, masalah lahan Mangga Dua ini mestinya harus ada tim yang dibentuk untuk menulusuri keabsahan status lahan tersebut. Hal itu karena warga juga sudah lama menempati lokasi yang berada di wilayah itu.

“Pemkot akan bentuk tim untuk mencari tahu dulu status kepemilikannya serta data-data pendukung untuk dibahas pada saat mediasi nanti,” ucapnya.

Sekadar informasi, sertifikat lahan di Kelurahan Mangga Dua Utara tersebut diketahui atas nama Andy Tjakra, yang mana diterbitkan pada tahun 2003 dengan luas lahan kurang dari 1 hektar atau 9.900,33 meter persegi. Warga yang telah menempati lokasi itu sejak lama pun menyoalkan status lahan tersebut.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *