Ternate, HN – Satpol PP Kota Ternate pada Senin, 25 Juli 2022 menertibkan satu unit salon pangkas rambut di lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan penertiban ini dilakukan karena berdasarkan laporan masyarakat tempat usaha tersebut meresahkan warga sekitar.

Pihaknya kemudian menuju lokasi untuk memeriksa kebenaran dari laporan masyarakat terkait dengan beroperasinya sebuah salon pangkas rambut di lingkungan tersebut.

Menurutnya, beroperasinya salon tersebut juga diduga tidak mengantongi dokumen pendukung terkait izin usaha karena salon tersebut telah beroperasi selama 1 tahun 7 bulan.

“Setelah dilakukan pembinaan ternyata salon tersebut tidak memiliki izin usaha dan dokumen lain terkait keberadaan usahanya,” kata Fhandy.

Ia menyebutkan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Ternate untuk mendata dan melakukan edukasi kepada pemilik salon.

“Edukasi diberikan agar pemilik salon tersebut mendaftarkan usahanya ke Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Kota Ternate untuk mendapatkan izin beroperasi sebuah usaha,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *