Ternate, HN – Dinas Perhubungan dan Disperindag Kota Ternate saling mengeklaim penarikan retribusi untuk lapak pedagang buah di Pasar Gamalama.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faruk Albar, menegaskan area pasar merupakan wilayah penarikan retribusi milik pihak Dishub. Dan penarikan ini sudah dilakukan sejak lama.
“Jadi kenapa Disperindag harus klaim. Apalagi Muchlis yang sekarang Plt Disperindag, dia dari mana terus kenapa harus mengeluarkan pernyataan seperti itu. Artinya pihak Disperindag keliru,” kata Faruk, Kamis, 21 Juli 2022.
Ia mengaku, pembagian area penarikan retribusi sudah dibuat pada saat kepemimpinan yang lama. Bahkan pembagiannya untuk Disperindag 60 persen dan Dishub 40 persen.
“Tapi sampai saat ini pembagian itu tidak sesuai. Justru Disperindag yang selalu melakukan penagihan retribusi ke pihak pedagang dan kita dari Dishub tidak pernah. Jadi jangan sembarang klaim,” tegasnya.
Faruk menambahkan, saat ini pembangunan lapak tambahan di sisi timur dilakukan pihaknya dan retribusinya langsung ditagih oleh petugas Dishub.
“Sekarang jumlah pedagang yang ada di area terminal sebanyak 102 pedagang, termasuk di sisi selatan depan Rusunawa, meski begitu pendapatan retribusi pedagang juga tidak signifikan dibanding parkir tepi jalan,” jelasnya.
Sementara Plt Disperindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil, mengatakan penagihan retribusi di pasar buah mestinya dikelola oleh Disperindag. Namun, hanya berjalan di bulan pertama karena Dishub sudah mengeklaim itu wilayahnya.
“Bulan kedua dan ketiga sudah diambil alih Dishub. Padahal itu sudah masuk dalam potensi PAD kami,” pungkasnya.