
Ternate, HN – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyarankan masalah lahan yang berada di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kalau saya arahkan ke pengadilan. Jalur hukum jauh lebih bagus,” singkat Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, Selasa, 19 Juli 2022.
Sementara itu, Kabag Protokoler dan Administrasi Pimpinan, Agus Fian Jambak, menambahkan bidang tanah yang telah diterbitkan bukti hak kepemilikan orang dan atau badan hukum adalah ranah hukum privat.
Menurut Agus, Pemerintah Kota Ternate tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya alas hukum yang dimaksud.
Ia mengaku, terkait demonstrasi yang dilakukan warga, Pemkot Ternate juga menjunjung tinggi proses demokrasi dalam menyampaikan pendapat.
“Tapi kiranya agar memperhatikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” ucapnya.
Pihaknya menyayangkan tindakan melibatkan anak-anak siswa sekolah dalam aksi unjuk rasa tersebut. Sebab, tindakan itu dapat mengabaikan hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi unjuk rasa,” jelasnya.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya warga Mangga Dua Utara melaksanakan aksi unjuk rasa meminta Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyikapi masalah status lahan.
Warga menyebut BPN Kota Ternate telah menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan atas nama Andy Tjakra dengan luas lahan 9.900,33 meter persegi di Mangga Dua. Sertifikat itu disebutnya diduga bermasalah dan tidak sesuai prosedur perundang-undangan.