Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Plt Kepala BPBD Kota Ternate, Ihsan Hamzah, mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, bahwa dalam waktu dekat akan membentuk Tim Satgas PMK.
“Jadi saya sudah diarahkan untuk menyiapkan regulasi terkait surat keputusan (SK) pembentukan satgas ini,” kata Ihsan, Kamis, 14 Juli 2022.
Ia mengaku, setelah SK satgas diterbitkan, selanjutnya mengundang pihak tertentu yang terlibat dan dibuat rapat untuk membicarakan program penanganan serta rencana aksi ke depan.
“Kita tahu bahwa Kota Ternate ini sangat rentan, bahkan menjadi pusat semua penjuru masuk di sini,” ucapnya.
Ia menambahkan, keterlibatan satgas yang nantinya dibentuk ini melibatkan TNI/Polri, Balai Karantina Hewan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian.
“Jadi untuk penanganan ini hanya untuk hewan sapi dan kambing,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, sejauh ini Kota Ternate belum ada kasus PKM pada hewan, namun langkah pencegahannya tetap akan dilakukan.
“Kalaupun hewan yang kedapatan infeksi maka akan dilakukan pemotongan paksa, tapi akan diberikan insentif. Misalnya, sapi umur dibawa 1-3 tahun, maka insentifnya Rp 7 juta, tapi kalau 3 tahun ke atas maka diberikan Rp 10 juta, begitu juga dengan kambing, dan hasil kesepakatan rapat seperti ini,” pungkasnya.