Ternate, HN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara akhirnya menyerahkan uang pembelian lahan pembangunan kantor DPD Gerindra kepada pemilik lahan sebesar Rp 1,8 miliar dengan luas satu hektar.

Diketahui sebelumnya, lahan yang akan dibangun kantor DPD Partai Gerindra Maluku Utara di Kelurahan Guraping, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan ini dipalang ahli waris lantaran diduga Gerindra belum melakukan pembayaran lahan.

Koordinator pembangunan kantor DPD Gerindra, Arsad Sanaky, mengatakan selama ini tidak ada niat dari DPD untuk menunda waktu pembayaran lahan tersebut.

“Memang selama ini tidak ada niat untuk mengulur waktu, DPD tetap siap kapan saja untuk pembayaran lahan itu, namun kami menunggu penyelesaian dari internal pihak ahli waris,” ucap Arsad, Kamis, 7 Juli 2022.

Ia mengatakan, persoalan tanah yang selama ini diperbincangkan di publik bahwa seolah tanah itu menjadi masalah, sebenarnya tidak, karena sudah ada perjanjian antara ahli waris dan DPD untuk menyelesaikan masalah pembayaran.

“Karena pembangunan kantor itu sudah dilakukan peletakan batu pertama, maka setelah ini proses pekerjaan akan mulai berjalan,” tuturnya.

Arsad menyatakan, dana yang menjadi kesepakan antara DPD dan ahli waris ini sebesar Rp 1,8 miliar dan itu sudah diserahkan kepada ahli waris.

Selain itu, Juru Bicara DPD Gerindra Malut, Ikhi Sukardi Husen, menambahkan awalnya harga lahan itu sebesar Rp 2 miliar, namun ada tawar-menawar sehingga menjadi Rp 1,8 miliar.

“Karena kita menunggu ahli waris ini berunding di internal keluarga, sehingga sempat terjadi pemalangan lahan. Karena persoalan di internal keluarga yang belum selesai saja,” ujarnya.

Ikhi menegaskan, sebenarnya DPD hanya menunggu informasi dari ahli waris untuk diselesaikan. Namun, semua berjalan lancar dan sertifikat lahan juga sudah dibawa dan diserahkan.

“Alhamdulillah semua sudah fiks, kemarin hanya masalah miskomunikasi saja,” tutupnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *