Ternate, HN – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) pada Rabu, 6 Juli 2022, melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate. Aksi ini terkait rencana relokasi pedagang barito yang ada di belakang Jatiland Mall.

Koordinator aksi, Abdullah Kifli Gay, menyampaikan berdasarkan hasil investigasi, pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari pedagang.

Mereka menilai rencana relokasi ini bukan memberikan solusi, tapi justru memberikan konflik antarpedagang.

“Jadi setelah kita turun dan investigasi, banyak pedagang setempat mengeluh dan tidak mau direlokasikan,” kata Kifli.

Ia mengatakan, keluhan pedagang ini berdasarkan situasi yang ada, bahwa para pedagang akan kehilangan banyak hal jika dipindahkan ke Pasar Rempah Kota Baru. Sehingga itu, mereka tak boleh dipindahkan.

“Jadi mereka mengeluh karena masalah biaya transportasi, kurangnya pelanggan dan lokasi tidak strategis. Bahkan ini memicu konflik antarpedagang lama di pasar Kota Baru dengan pedagang baru yang akan dipindahkan,” ungkapnya.

Pihaknya mendesak agar Pemerintah Kota Ternate memberikan tempat yang layak dan strategis terhadap pedagang barito dan kembalikan pedagang ke tempat semula serta menyelesaikan izin lapak di kawasan Pasar Rempah Kota Baru.

“Tuntutan ini mestinya direalisasi oleh Pemkot. Jika tidak maka akan dilakukan konsolidasi bersama pedagang untuk aksi selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disperindag Kota Ternate, Muhlis S. Jumadil, mengatakan kawasan belakang Jatiland Mall akan ditata karena saat ini tidak lagi higienis.

“Karena lokasi tersebut biasanya tempat untuk makan dan sudah tidak higienis, maka kita dari pemerintah berupaya untuk menata kembali,” katanya.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pendataan para pedagang yang ada di lokasi belakang Jatiland Mall. Setelah penataan selesai, mereka akan dikembalikan untuk tetap berjualan.

“Jadi kita juga berpikir bagaimana merelokasi pedagang agar tidak kehilangan mata pencaharian. Sehingga, rencananya dipindahkan ke Pasar Kota Baru atau Benteng Oranje, itu pun harus izin dari Perkim,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *