Sula, HN – PDAM Kepulauan Sula akan melakukan penyesuaian tarif air minum. Pasalnya, tarif air minum saat ini belum dapat menutupi biaya operasional PDAM atau full cost recovery atau beban usaha yang masih lebih besar bila dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh.
Direktur PDAM Kepulauan Sula, Munir Banapon, kepada halmaheranesia mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan usulan penyesuaian air minum kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.
“Karena sejak berdiri tahun 2008 hingga kini PDAM Kepulauan Sula masih menggunakan tarif lama berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang penyesuaian tarif air dan biaya-biaya lainnya di perusahaan daerah air minum Kabupaten Halmahera Barat (sebelum pemecahan PDAM) yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini,” ungkap Munir, Senin, 4 Juli 2022.
Ia menjelaskan, untuk PDAM Kepulauan Sula saat ini harga jual tarif air sebesar Rp 3.301,33/m³, sedangkan harga pokok air bersasarkan tingkat kehilangan air standar 25 persen sebesar Rp 4.758,18/m³ dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan riil 35,54 persen sebesar Rp 5.536,59/m³.
“Sehingga tarif air yaang berlaku tersebut belum dapat menutupi biaya secara penuh,” ujarnya.
Munir mengaku, untuk menyusun tarif air tersebut, PDAM Kepulauan Sula akan tetap menyesuaikan dengan amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
“Penetapan tarif nanti didasarkan pada prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi, dan akuntabilitas, serta perlindungan air baku,” jelasnya.
Ia mengaku, PDAM juga tidak serta-merta mengusulkan tarif yang membebani masyarakat. Namun, pihaknya berupaya untuk mengkaji tarif yang dapat dijangkau oleh masyarakat dan bisa menjamin keberlansungan pelayanan PDAM.
“Tarif yang diusulkan masih terbilang rendah bila dibandingkan dengan kabupaten kota lain di Maluku Utara yang telah duluan melakukan penyesuaian tarif air minum,” ucapnya.
“Selain itu, pelanggan PDAM akan dikelompokkan sesuai latar belakang ekonominya sehingga pelanggan dapat membayar tarif air minum sesuai kemampuannya,” sambungnya.
Ia menyebutkan, pelanggan air minum dapat dikelompokkan menjadi 4, yakni kelompok 1 adalah kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah atau tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding tarif dasar, kelompok 2 adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal sama dengan tarif dasar, kelompok 3 adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal di batas tarif dasar.
“Sedangkan kelompok khusus adalah golongan pelanggan yang tarif berdasarkan kesepakatan dan tidak termasuk pada kelompok 1, 2, dan 3, tapi meliputi tarif khusus non komersial, tarif kesepakatan minimal sama dengan tarif dasar dan tarif khusus komersial, tarif kesepakatan minimal sama dengan tarif penuh,” paparnya.
Berikut tabel rancangan tarif air minum pada PDAM Kepulauan Sula tahun 2022:
Reporter: Rusmin Umagapi