Ternate, HN – Dua instansi, yakni Disperindag dan PUPR Kota Ternate sebelumnya saling melempar tanggung jawab terkait status izin lapak yang berada di kawasan Pasar Rempah Kota Baru, Ternate Tengah.
Seperti diketahui, lapak yang dibuat di atas lahan Pemkot Ternate itu diketahui belum mengantongi izin.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, mengatakan pemerintah kota seharusnya lebih tegas pada kegiatan yang tidak berizin.
“Penegasan itu sesuai tata ruang wilayah, kalau peruntukannya bukan itu, maka segera dibongkar,” kata Muhajirin, Senin, 4 Juli 2022.
Ia menjelaskan, jika ada lapak yang dibangun di atas lahan pemerintah dan tidak memiliki izin resmi atau tidak diketahui oleh pemerintah setempat, maka tentu harus ada tindakan tegas.
“Jadi mau dibangun atau tidak, pemerintah kota secepatnya ambil langkah sesuai tata ruang, karena harus kantongi izin dulu,” tukasnya.
Muhajirin juga meminta, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, agar segera mengevaluasi Kepala Dinas Perindag dan pihak PUPR terkait masalah izin lapak tersebut.
“OPD yang seperti itu harus dievaluasi oleh Wali Kota, apalagi saat ini mereka saling lepas tanggung jawab jadi segera ambil langkah, karena pihak DPRD hanya merekomendasikan,” pungkasnya.