Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) menyebutkan ASN di lingkup pemerintah kota yang menerima gaji 13 harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengatakan dalam rangka mengoptimalisasi PAD, maka sebelum menerima gaji 13, para ASN Kota Ternate diwajibkan harus melunasi pajak PBB.

“Semua ASN memiliki kewajiban melunasi PBB karena mereka menikmati dan menempati, jadi harus membayar PBB,” kata Jufri, Senin, 4 Juni 2022.

Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah menyurat kepada Keuangan dan BPRS berdasarkan instruksi Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, terkait penerima gaji 13 yang harus melunasi pajak tersebut.

“Itu wajib untuk semua pegawai di lingkup pemerintah Kota Ternate, jadi kalau ada yang belum lunas, berarti gaji 13 yang bersangkutan belum bisa diberikan,” jelasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *