Ternate, HN – Pembeli minyak goreng curah di Kota Ternate, Maluku Utara, mulai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Seksi Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Usaha Disperindag Kota Ternate, Lakamisi, mengatakan ada aturan baru yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Aturan tersebut dengan maksud membatasi masyarakat agar membeli minyak goreng curah maksimal 10 kilogram per hari.
“Sudah ada aturan yang baru, sekarang harus pakai PeduliLindungi untuk setiap pembelian minyak goreng curah atau menunjukkan fotokopi KTP,” kata Lakamisi, Jumat, 1 Juli 2022.
Menurut Lakamisi, kebijakan pemerintah pusat ini tetap dilaksanakan. Dalam hal ini Disperindag Kota Ternate bakal memantau dan mengawasi jalannya aturan itu mulai dari distributor hingga ke pengecer.
Terkait sosialisasinya, kata dia, akan dimulai dari distributor. Sementara di Kota Ternate, distributor yang menjual minyak goreng curah hanya di Toko Manado dan Toko Jempol.
Kedua distributor itu yang akan lebih dulu menerapkan aturan tersebut dan kemudian mensosialisasikannya ke pedagang pengecer.
“Kalau kami dari Disperindag hanya memantau dan mengawasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dan NIK tentu akan dikeluhkan masyarakat selaku konsumen.
“Pasti ada keluhan. Cuma kita belum tahu karena minyak goreng curah belum masuk di Maluku Utara, khususnya Kota Ternate,” ucapnya.
Namun, kata dia, pihaknya sudah pernah mencoba menerapkan penjualan minyak goreng curah bersubsidi di Kota Ternate beberapa waktu lalu mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kemarin kami sudah tetapkan pembelian minyak goreng bagi warga, maksimal pembelian itu satu KTP hanya dapat 5 kilogram,” jelasnya.
Hal ini dibenarkan Samsul, seorang pedagang yang bertugas melayani pembeli minyak goreng.
Samsul mengatakan, setiap hari Sabtu, pihak Disperindag telah menyediakan sebanyak 100 jeriken untuk para pembeli.
“Penjualan minyak goreng dengan sistem seperti ini sudah berjalan hampir sebulan. Stok minyak goreng disediakan Disperindag, kami hanya melakukan pelayanan saja,” katanya.
Ia menambahkan, untuk syarat mendapatkan minyak goreng, pihak pedagang atau pembeli harus membawa KTP.
“Jadi kita terima satu KTP itu dapat hanya 5 kilogram, itu hanya satu kali pakai.”
Menurutnya, untuk pembayarannya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan dari pusat, yakni Rp 14 ribu.
“Kita ikuti harga sesuai peraturan pemerintah yakni Rp 14 ribu. Tapi kita batasi per orang hanya bisa dapat 5 liter, tidak bisa lebih,” pungkasnya.