Ternate, HN – Sejumlah lapak yang berada di kawasan Pasar Rempah Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, sudah hampir selesai. Namun, diketahui lapak ini belum mengantongi izin bangunan. Padahal lahan tersebut milik pemerintah kota.

Plt Kepala Dinas Perindag Kota Ternate, Muhlis S. Jumadil, mengatakan izin lapak pasar Kota Baru adalah tanggung jawab dari Tata Ruang PUPR.

“Persoalan izin bukan di Disperindag, karena itu ada di PUPR, terkecuali itu wilayah pasar, dan bukan persoalan wilayah, tapi ini tanah milik pemerintah,” kata Muhlis, Jumat, 1 Juli 2022.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Ternate, Musli Mohammad, mengatakan PUPR ini hanya mengurus peruntukan ruang, tapi pemanfaatan dan kewenangannya ada pada Disperindag.

“Karena memang masih kawasan jasa dan perdagangan, tetapi tidak semua jasa dan perdagangan boleh dimanfaatkan untuk berjualan. Contohnya, ada ruang untuk parkir, ruang hijau terbuka, taman, kawasan terminal, dan fungsi lain yang mendukung aktivitas di situ,” ucap Musli.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada izin permohonan yang masuk. Namun jika surat permohonan masuk, maka pihaknya akan melakukan pembahasan dari aspek kesesuaian ruangnya.

“Karena semua proses izin dikembalikan ke Disperindag, apakah teknisnya difungsikan untuk orang berjualan atau tidak, sebab teknis pemanfaatan itu tergantung di Disperindag untuk bisa melengkapi,” ujarnya.

“Kalau bicara izin bukan saja di tata ruang tetapi ada izin berusaha dan lain sebagainya. Jika tidak memiliki izin berarti ini melanggar,” sambungnya.

Musli mengaku, lapak yang dibangun itu tidak mengantongi izin, bahkan pihaknya sudah melayangkan teguran lisan dan tertulis, tembusannya sudah disampaikan ke Disperindag.

“Karena itu berada di lokasi pasar maka kami minta dari Disperindag sebenarnya yang harus berperan untuk melakukan pendekatan dengan pemiliknya,” katanya.

Bahkan, kata dia, suratnya sudah dua kali disampaikan, dimana pada surat yang kedua pihaknya memberikan waktu sampai lima hari.

“Jika teguran ketiga tidak diindahkan, kami akan melibatkan Satpol PP, Camat, Babinsa, dan kelurahan untuk melakukan pembongkaran,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *