Ternate, HN – Informasi mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi mendapat tanggapan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya, mengaku saat ini pihaknya belum mengetahui teknis pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat mengenai hal ini.
“Teknisnya saya belum tahu seperti apa langkahnya. Saya kira ini (kebijakan) pemerintah pusat dan tentunya pemerintah daerah berharap jangan sampai kebijakan itu justru menjadi beban bagi masyarakat di daerah,” ucap Jusuf, Rabu, 29 Juni 2022.
Ia mengaku, jika kebijakan ini dilakukan dengan target pemulihan ekonomi, maka tidak menutup kemungkinan bisa dijalankan. Namun, masyarakat akan terbebani jika kebijakan ini dilakukan.
“Kita tahu sendiri, masyarakat kan belum terlalu paham teknologi. Karena aplikasi itu belum diketahui juga oleh khalayak masyarakat di sini, jadi jangan sampai itu menjadi beban,” katanya.
Meski demikian, kata dia, walau kebijakan ini akan membebani masyarakat, pihaknya secara hirarki pemerintah, dari pusat hingga daerah akan tetap berupaya menjalankan.
“Jadi kalau itu tetap diterapkan diserap daerah, maka kita sebagai struktur pemerintahan daerah tetap saja menjalankan, karena itu kebijakan pusat,” pungkasnya.