Ternate, HN – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, membatalkan persetujuan Wakil Wali Kota, Jasri Usman, terkait mutasi yang diusulkan Risval Tri Budiyanto, mantan Kepala Dinas PUPR, ke Halmahera Selatan.

Sebelumnya berdasarkan surat tertanggal 11 Maret 2022 dengan Nomor: 824.4/ 6 /2021 yang ditandatangani Wali Kota, Wakil Wali Kota, Jasri Usman, menyetujui untuk dimutasikan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, dengan ketentuan ASN yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sehari-hari sebelum ada keputusan pengangkatannya pada instansi baru.

Namun, Wali Kota mengusulkan pembatalan tersebut berdasarkan surat tertanggal 08 Juni 2022 dengan Nomor: 800 /2107/ 2022 yang ditujukan ke Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, dengan perihal ‘Pembatalan Persetujuan Mutasi Pegawai Atas Nama Risval Tri Budiyanto’.

Surat Wali Kota tersebut juga telah mendapat jawaban dari Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Dedi Herdi, melalui surat Nomor: 802/B-AK.01/SD/KR.XI/2022, tertanggal 13 Juni 2022 dengan perihal Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Mutasi Kepegawaian Kepala Kantor Regional XI BKN Nomor LU-28204000013 Atas Nama Risval Tri Budiyanto.

Kabag Hukum Pemkot Ternate, Toto Sunarto, menjelaskan bahwa pada dasarnya terkait dengan mutasi Risval Tri Budiyanto ditemukan ada indikasi maladministrasi.

“Saat ini ada langkah-langkah yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” jelas Toto saat konferensi pers, Jumat, 24 Juni 2022.

Ia menjelaskan, BKN Regional Manado juga sudah mengeluarkan surat pembatalan.

“Tapi nanti ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur terkait pembatalan saudara Risval,” katanya.

Sementara Tenaga Ahli Hukum Pemkot Ternate, Mulyadi S. Awal, menambahkan bahwa yang berwewenang menyetujui mutasi adalah Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Yang harus kita lihat dalam masalah ini adalah apakah Bapak Risval Tri Budiyanto dalam langkah administrasi itu sudah sesuai dengan prosedur kepegawaian atau tidak. Nyatanya tidak sesuai prosedur atau maldministrasi,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *