Ternate, HN – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unkhair saat ini tengah menyiapkan panduan pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Kepala LPPM Unkhair, Prof. Dr. M. Irfan Koda, M.Si, kepada halmaheranesia menjelaskan bahwa panduan yang sedang disusun ini nantinya akan digunakan pada tahun 2023 mendatang.

“Panduan penelitian ini akan diperuntukan kepada semua dosen di lingkungan Unkhair yang akan melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat di tahun depan nanti,” ungkap Irfan, Rabu, 15 Juni 2022.

Ia mengatakan, materi panduan ini akan disesuaikan dengan panduan yang juga diterbitkan oleh kementerian.

“Untuk mendukung penyusunannya, LPPM telah menunjuk beberapa dosen untuk membantu menyusun panduan tersebut dan diperkirakan akan selesai pada bulan Agustus tahun ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait materi yang ada dalam panduan tersebut, meliputi syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh seorang dosen, seperti sanksi terhadap output penelitian yang tidak dimasukkan ke LPPM setelah melakukan riset.

“Hal ini dilakukan sehingga penataan pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat lebih baik dan berkualitas sehingga bisa meningkat dari tahun ke tahun,” pungkasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *