Ternate, HN – DPRD Kota Ternate melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat bersama Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara, Rabu, 15 Juni 2022.
Rapat yang digelar di Ruang Eksekutif DPRD Kota Ternate itu membahas tentang Ranperda Inisiatif DPRD Kota Ternate tahun 2021.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin, mengatakan lima Ranperda yang dibahas di antaranya, tentang cagar budaya, pemajuan kebudayaan, program pembentukan perda, gerakan literasi, serta penataan dan pembinaan pasar rakyat pertokoan pusat perbelanjaan.
“Jadi ini setelah dilakukan tahapan harmonisasi, kemudian akan diajukan ke pimpinan DPRD,” kata Junaidi.
Ia menjelaskan, setelah diajukan ke pimpinan DPRD, kemudian pimpinan mendistribusikan ke masing-masing fraksi untuk dimintai pandangannya dan dilanjutkan dengan sidang paripurna.
“Sidang paripurna itu untuk menyampaikan kepada pemerintah lima Ranperda tersebut, dimana sebelumnya pemerintah sudah mengajukan lebih dahulu enam Ranperda,” ucapnya.
Menurutnya, dari lima Ranperda tersebut diharapkan agar segera disampaikan ke pemerintah sehingga pemerintah mempunyai waktu untuk dibahas, supaya bisa disahkan pada sidang paripurna masa sidang ke-ll.
Selain itu, kata dia, Bapemperda juga sudah menyiapkan Perda Inisiatif DPRD di tahun 2022, yakni revisi Perda tentang ketertiban umum karena terdapat peraturan baru.
“Peraturan baru itu yakni Permendagri yang menghendaki semua daerah untuk menyesuaikan Perda tentang ketertiban umum. Selain itu, Bapemperda juga akan merevisi Perda tentang pengelolaan sampah,” pungkasnya.