Ternate, HN – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyarankan agar masalah lahan di Kelurahan Mangga Dua Utara dapat digiring ke meja hijau.
“Kalau saya kemarin saran, coba uji di pengadilan,” kata Tauhid, Rabu, 8 Juni 2022.
Ia mengaku, pemerintah juga harus berhati-hati karena masalah lahan ini ada masyarakat di dalamnya.
Berita terkait: Warga Mangga Dua Desak Pemkot Ternate Selesaikan Masalah Lahan
Berita terkait: Soal Lahan Mangga Dua, Sekkot Ternate: Dulu Laut, Kenapa Ada Sertifikat?
“Kita juga harus hati-hati, karena masalah itu secara penyelesaiannya tidak segampang yang kita lihat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, negara ini punya hukum, jadi harus dilakukan secara tertib hukum. Sehingga itu, sebagai pemerintah akan berupaya untuk mencari solusi mengenai masalah ini.
“Kita serahkan masalah ke pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.
Berita terkait: Ini Respons BPN Ternate soal Lahan Mangga Dua
Seperti diketahui, sebelumnya ratusan warga dari Mangga Dua Utara melakukan aksi unjuk rasa mendesak Pemkot Ternate dan Kejati menyelesaikan masalah status lahan bersertifikat atas nama Andy Tjakra yang diterbitkan BPN Ternate.
Tokoh masyarakat Mangga Dua Utara, Jamrud Wahab, mengatakan penerbitan sertifikat itu dinilai janggal karena lahan tersebut tepat di atas laut. Sementara lahan tersebut merupakan wilayah sempadan yang seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik.
“Kami kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak serius menyelesaikan masalah ini. Kami sudah tempati lokasi di atas air ini sejak tahun 2000 sampai saat ini,” ucapnya.
“Namun, pada tahun 2021 tiba-tiba datang seseorang yang bernama Andy Tjakra bersama petugas dari BPN Kota Ternate menyampaikan bahwa lautan di pesisir pantai lingkungan Parton tersebut telah diterbitkan sertifikat hak milik sejak tahun 2003,” sambungnya.
Ia menegaskan, masalah ini sudah cukup lama disuarakan, sejak masa kepemimpinan mendiang Burhan Abdurrahman.
“Jadi mestinya, pemerintah saat ini harus carikan solusi agar masalah ini bisa selesai,” pungkasnya.